Pamannya Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan, Wanda Hamidah Bilang Begini
Abadikini.com, JAKARTA – Hamid Husein, paman Wanda Hamidah dilaporkan oleh Japto Soerjosoemarno atas kasus dugaan penyerobotan lahan. Hamid Husein pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut.
Menanggapi penetapan status tersangka sang paman, Wanda Hamidah merasa keputusan itu terlalu terburu-buru.
“Gegabah,” ujar Wanda dilansir dari detikcom, Rabu (16/11/2022).
Wanda Hamidah menilai polisi tidak menghormat proses perdata yang saat ini masih dalam proses.
“Objek dalam sengketa. Polda tidak menghormati upaya perdata yang sedang berjalan,” sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dengan tegas membenarkan penetapan tersangka terhadap paman Wanda Hamidah itu. Namun, Endra Zulpan belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai penetapan status tersangka tersebut.
“Benar,” ujar Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi Detikcom, Selasa (15/11).
Tohom Purba selaku kuasa hukum Japto Soerjosoemarno menyebut pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan atas perkembangan hasil penyelidikan penetapan tersangka terhadap Hamid Husein.
“Pada hari ini Selasa 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Tohom Purba, kuasa hukum Japto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11).