Soal Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU: Kami Setuju Nomor Urut Tetap
Abadikini.com, JAKARTA – Usulan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait nomor urut partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 tak diubah atau masih sama seperti Pemilu Serentak 2019 diamini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, secara prinsip pihaknya melihat aspek positif bagi masyarakat dalam usulan Megawati terkait nomor urut parpol tersebut.
“Terkait nomor urut, kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai,” ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/11).
Meski begitu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu ini memastikan bahwa usulan tentang nomor urut tak diubah tersebut tergantung pada pemangku kebijakan pembentuk perundang-undangan.
Pasalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpaol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 telah diatur soal pengundian nomor urut parpol.
Norma tersebut tercantum dalam Pasal 137 ayat (1) yang berbunyi; “KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka”.
Selain itu, aturan serupa juga tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 179 ayat (3) yang berbunyi; “Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu”.
Maka dari itu, Idham menyatakan adanya kemungkinan usulan nomor urut tak diubah bakal diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu.
“Pada prinsipnya, apa yang menjadi usulan para pembentuk UU agar nomor urut tetap sama itu ada baiknya, dan dalam rancangan Perppu juga nanti bisa didalami,” demikian Idham. (RMOL)