Pengadilan AS Vonis 20 Tahun Penjara Warga China yang Dituduh Mata-mata
Abadikini.com, WASHINGTON – Hukuman 20 tahun penjara resmi dijatuhkan pengadilan Amerika Serikat (AS) kepada seorang warga negara China bernama Xu Yanjun pada Rabu (16/11), atas tuduhan spionase ekonomi dan pencurian rahasia dagang.
Dalam sebuah pernyataan, Departemen Kehakiman menyebut awalnya jaksa penuntut meminta hukuman 25 tahun penjara untuk Xu, sebagai upaya pencegahan pada tindakan kejahatan serupa.
Namun pengacara Xu kemudian mengajukan pembelaan dengan menyebut hukuman itu akan melebihi hukuman yang pernah diberikan pada pelaku dan kejahatan yang sama sebelumnya.
Jaksa Agung AS Merrick Garland menegaskan hukuman yang diberikan kepada Xu adalah tekad Departemen Kehakiman AS untuk menyelidiki dan menuntut upaya pemerintah China, atau kekuatan asing mana pun yang mengancam ekonomi nasionalnya.
Dikutip dari AFP, Xu adalah mata-mata Tiongkok pertama yang diekstradisi ke AS untuk diadili dan dihukum pada November 2021 oleh juri federal atas tuduhan berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi serta pencurian rahasia dagang.
Pria asal China yang berusia 42 tahun ini diduga menggunakan identitas dan perusahaan samaran untuk menargetkan beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS, termasuk GE Aviation, sebuah unit dari General Electric pada 2013 hingga 2018.
Pada 2018, Xu ditahan di Belgia setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Biro Investigasi Federal (FBI).
Tahun lalu, Kementerian Luar Negeri China dengan tegas menyatakan Xu tidak bersalah dan menyebut tuduhan itu palsu.
Sementara AS telah lama menunjukkan kewaspadaanya dengan China yang dinilai kerap menimbulkan ancaman jangka panjang terbesar bagi keamanan ekonomi dan teknologi nasional.