Anak Bos Sinar Mas Freddy Widjaja Laporkan 3 Saudara Tiri ke Polisi Soal Identitas Palsu
Abadikini.com, JAKARTA – Advokat Kamaruddin Simanjuntak mendampingi kliennya anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, yakni Freddy Widjaja ke gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Kedatangan Freddy Widjaja bersama Kamaruddin untuk melaporkan tiga saudara tiri Freddy Widjaja terkait dugaan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) hingga identitas lain yang palsu.
Ketiga saudara tiri Freddy Widjaja yang dimaksud adalah Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Muktar Widjaja.
“Kami mau membuat laporan. Laporannya tentang apa? Ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan mereka ini bukan warga negara Indonesia, mereka dalam arti para terlapor ini,” ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (21/11/2022).
“Tapi kok bisa yang bukan warga negara Indonesia yang belum melaksanakan naturalisasi bisa memperoleh KTP, kartu keluarga, maupun paspor dengan nama yang versi berbeda-beda,” tambah Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, kliennya menduga ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik gonta ganti identitas itu.
Menurutnya pihaknya ingin memastikan apakah surat dari Kemenkumham bahwa saudara tiri dari Freddy Widjaja merupakan warga negara asing (WNA) adalah benar. Lebih jauh, Kamaruddin memaparkan bukti-bukti yang dibawa terkait kasus tersebut.
“Kami bawa barang buktinya KTP, beberapa KTP ya dari mereka-mereka. Kemudian, kartu keluarga, paspor dengan nama versi yang berbeda-beda ya. Kemudian, surat dari Kemenkumham. Kemudian, akta lahir yang juga palsu juga, itu barang buktinya semua. Kemudian ada lagi namanya akte-akte,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, sebenarnya masih ada lagi pihak-pihak yang hendak dilaporkan kliennya.
“Oleh karena itu, supaya terang masalah ini, kita mau nanti kepada Bareskrim Polri untuk menyelidiki dan disidik. Nah, apakah ini berlaku kepada setiap warga negara atau hanya orang yang dompetnya tebal, jangan dong. Jangan kalau dompetnya tebal misalnya dikatakan bahwa tindak pidana bukan merupakan peristiwa pidana,” ujarnya.
Diketahui, ini bukan pelaporan pertama Freddy Widjaja. Ia pernah melaporkan hal yang sama pada 24 November 2022 yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporan itu, Freddy Widjaja melaporkan kakak tirinya, yaitu Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.
Sebab, diduga memalsukan akta kelahiran dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli.
Pada Senin (7/11/2022) lalu, Kamaruddin mengungkapkan penyidik sempat menyebut bahwa laporan pemalsuan akta kelahiran Freddy Widjaja itu dihentikan lantaran kasus ini bukan merupakan tindak pidana.
Padahal, setelah pihak Freddy Widjaja melakukan konsultasi dengan ahli hukum disebutkan bahwa kasus pemalsuan akta itu merupakan suatu tindak pidana murni.
Kamaruddin lantas berharap penyidik kembali membuka kasus tersebut. Terlebih, pihaknya menambahkan bukti-bukti baru.
“Menurut ahli hukum mengenai pemalsuan akte otentik ini tindak pidana murni. Maka kami meminta untuk membuka kembali perkara ini. Kami juga melampirkan bukti-bukti baru bahwa ada akta sesungguhnya. Mereka ketiga orang terlapor ini juga bukan warga negara Indonesia,” kata Kamaruddin