Ricky Rizal Sebut Kuat Ma’ruf Sempat Bawa Pisau dan Kejar Brigadir J

Abadikini.com, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, mengatakan, Kuat Ma’ruf, yang juga merupakan terdakwa pembunuhan, sempat mengejar Brigadir J sembari membawa pisau.

“Saya tanya, ‘Ada apa, Oom?’, Oom Kuat terus, ‘Tadi saya lihat Yosua, naik turun tangga. Saya samperin malah lari, terus saya lihat ke atas, ibu (Putri Candrawathi) sudah tergeletak. Saya sempat kejar pakai pisau. Lihat ibu, lihat ibu’,” ucap Rizal menirukan Ma’ruf ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Selanjutnya, dia mengisahkan, dia masuk ke kamar, lalu duduk di lantai. Ia bertanya kepada Putri Candrawathi, yang juga merupakan terdakwa pembunuhan Brigadir J, mengenai apa yang terjadi.

Akan tetapi, alih-alih menjawab pertanyaan dia, saat itu Candrawati justru bertanya di mana Yosua. Mendengar Putri yang mencari Yosua, dia pun bangun dari posisi duduknya dan mencari ke ruang tengah.

“Saya berdiri, saya turun, saya cari Yosua dulu di ruang tengah, itu nggak kelihatan juga. Saya ke depan, nggak ada, terus saya ke kamar belakang, di kamar belakang saya ketemu Susi. Saya tanyakan, ‘Liat Yosua, nggak?’, ‘Nggak, Oom’,” kata dia.

Kemudian, Rizal mengaku menemukan Yosua di ujung depan garasi tetangga. Setelah melihat Yosua, Rizal pun menghampiri dan bertanya mengenai apa yang terjadi. Saat itu, berdasarkan kesaksian dia, Yosua mengatakan bahwa Yosua tidak mengetahui kenapa Ma’ruf tiba-tiba marah kepada dia.

Rizal pun membujuk Yosua untuk menemui Putri, tetapi sempat memperoleh penolakan dari Yosua karena Yosua yang tidak mengetahui kenapa Ma’ruf tiba-tiba marah kepada dirinya. Pada akhirnya, Yosua pun mengiyakan bujukan Rizal setelah dia menawarkan diri untuk menemani Yosua ketika bertemu Putri.

Dalam persidangan hari ini, Rizal bersaksi untuk terdakwa Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber: Antara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor