KPU Mulai Susun Dapil Pemilu 2024
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengawali kerja di tahun 2023 dengan menyelesaikan sejumlah regulasi teknis untuk pelaksanaan tahapan-tahapan yang akan berjalan. Dimana salah satunya adalah mengenai daerah pemilihan (dapil).
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyusunan dapil yang kini merupakan kewenangan penuh KPU RI dan bukan parpol-parpol di parlemen.
“Menindaklanjuti putusan MK, diawal 2023 ini KPU harus menyelesaikan proses legal drafting, atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR dan DPD,” ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, MK memberikan waktu kepada KPU RI untuk segera menyelesaikan PKPU tentang dapil sebelum pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPD yang akan berjalan di 3 bulan pertama tahun ini.
“Berdasarkan pembahasan rapat di internal KPU, KPU berupaya secara maksimal kita selesaikan pada akhir Januari 2023,” katanya.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini memastikan, proses penyusunan draf regulasi teknis mengenai dapil ini dilakukan secara terbuka.
“Jadi dalam proses legal drafting, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi stakeholder pemilu, termasuk di dalamnya tak hanya aktifis pemilu dan NGO, tapi rekan-rekan jurnalis juga,” demikian Idham menambahkan.