Digugat Saudara Kandung Rp 34 Miliar, Tamara Bleszynski Berharap Dapat Keadilan
Abadikini.com, JAKARTA – Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, Tamara Bleszynski diharuskan membayar senilai Rp 34 miliar.
Melansir detikcom Sabtu (28/1/2023) Uang Rp 34 miliar itu muncul dari tagihan pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski. Dijelaskan oleh kuasa hukum Ryszard, sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara Tamara Bleszynski dengan saudara kandungnya.
“Pada tanggal 26 Desember 2001 dalam surat pernyataan tergugat (Tamara) telah sepakat dengan penggugat menyepakati untuk pembayaran di Hospital El. Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum ayahnya, Pak Bleszynski sebesar kurang lebihnya USD 103.000 yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat. Tetapi sampai saat ini, (sudah) 21 tahun tidak pernah dibayar (oleh Tamara Bleszynski),” terang Susanti Agustina kepada wartawan.
Tamara Bleszynski merasa dirinya jadi korban. Oleh karena itu, dia pun menyebut saat ini tengah mencari keadilan dalam masalah yang membelitnya ini.
Meski belum bicara langsung mengenai apa yang terjadi, Tamara Bleszynski cukup vokal di media sosial. Lewat Instagram, dia menulis soal perjalanannya dalam mencari keadilan tersebut.
“Perjuanganku mencari keadilan belum berakhir. Cobaan demi cobaan aku lalui dengan tegar, karena yang aku perjuangkan bukan hanya untukku,” tulis dia di Instagram.
Dalam unggahan tersebut, Tamara Bleszynski juga menyebut soal keluarga yang terzalimi. Dia pun menilai ada oknum yang tidak berperikemanusiaan dalam permasalahan ini.
Selain itu, Tamara Bleszynski menyinggung soal utang dan riba selama puluhan tahun. Masalah ini mau tidak mau membawanya ke posisi sengsara.
“Aku juga berjuang untuk semua keluarga yang terzalimi oleh pihak yang tidak berperikemanusiaan, yang terus-menerus melilit kami dengan utang-utang dan riba yang nominalnya sangat tidak berperikemanusiaan selama puluhan tahun. Kami sengsara dibuatnya, tapi aku tidak akan putus asa dan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan. Allah Maha Besar,” tulis Tamara lagi.
Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas dugaan wanprestasi. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkonfirmasi kabar ini.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023. Gugatan tersebut masuk per tanggal 18 Januari 2023. Pihak majelis pun telah melakukan panggilan untuk kedua belah pihak untuk menjalani sidang perdananya yang telah dijadwalkan pada 8 Februari 2023.