Yusril, Pileg Tertutup dan Pilpres 2024
Oleh: Reviandi
Abadikini.com – Di tengah sibuknya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang Undang Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, tiba-tiba Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya setuju dengan penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Bahkan, PBB telah resmi mengajukan permohonan sebagai pihak pendukung ke MK, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023) lalu. Permohonan ke MK disampaikan langsung Yusril bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor, Wakil Ketua Umum PBB Norman Zainal didampingi tim advokat.
Tentunya, apa yang dilakukan Yusril ini tidak main-main. Karena, dia dapat dikatakan “maestro” dalam hukum tata negara di Indonesia. Rekam jejaknya sudah begitu banyak dalam perkara, bahkan juga mengeluarkan aturan-aturan saat menjabat Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM). Saat bersengketa dalam gugatan ke MK, Yusril juga beberapa kali menang.
Setidaknya, ada kasus besar yang tercatat dimenangkan Yusril saat berperkara di MK. Seperti saat melawan Jaksa Agus Hendarman dan kasus Wakil Menteri. Saat itu, Yusril mengajukan gugatan ke MK untuk menguji legalitas jabatan Jaksa Agung yang saat itu dipimpin Hendarman Supandji. Gugatan diduga berawal karena Yusril sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau SISMINBAKUM oleh Kejaksaan Agung.
Tak terima, Yusril menggugat Hendarman ke MK. Karena Hendarman tidak pernah dilantik lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Jaksa Agung periode kedua. Kala itu MK dipimpin oleh Mahfud MD, mengabulkan gugatan Yusril dan memerintahkan Presiden SBY agar segera melaksanakan putusan MK tersebut. Hendarman akhirnya diberhentikan SBY pada 24 September 2011.
Yusril juga pernah menggugat status wakil menteri era Presiden SBY ke MK. Dalam putusan 5 Juni 2012 mengabulkan sebagian dari tuntutan terkait UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara terkait status Wakil Menteri. Putusan ini telah memaksa Presiden SBY mengubah dan memperbaharui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.
Bukan hanya itu, MK pernah mengabulkan gugatan Yusril terkait atas uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait jangka waktu pencekalan. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa ‘setiap kali’ dalam pasal yang berbunyi: “Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan ‘setiap kali’ dapat diperpanjang paling lama enam bulan”. Uji Materi dilakukan setelah Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum dicekal selama 18 bulan dengan tiga kali diperpanjang.
Dengan rekam jejak seperti itu, apakah akan “mudah” bagi Yusril untuk membuat MK juga akan ikut setuju dengan sitem proporsional tertutup 2024? Tentu saja tidak. Yusril mengambil sikap untuk menghendaki sistem proporsional tertutup, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Karena, sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo aja di surat suara mereka, bukan nama kader yang menjadi Caleg.
Alasannya, karena demokrasi dianggap telah mengalami pergeseran yang luar biasa dari kekuatan rakyat menjadi kekuatan uang, kekuatan modal. Katanya, orang tidak perlu dikader, didik di partai dan tidak perlu harus berjenjang dari bawah dalam kepengurusan, tiba-tiba karena punya uang, populer, direkrut jadi caleg dan terpilih akhirnya jadi anggota DPR yang jauh dari harapan.
PBB beralasan sistem proporsional terbuka saat ini tak adil bagi partai-partai yang tak punya modal besar. Keikutsertaan PBB akan menambal kelemahan gugatan itu. Karena gugatan tersebut berpotensi ditolak MK karena para pemohon tidak mewakili partai politik.
PBB menilai, enam orang penggugat perorangan ini tidak berdiri di atas atau mewakili partai politik, ya PBB mewakilinya, legal standing jelas. Apalagi PDIP tak mengajukan diri ke MK karena terlibat dalam pembahasan UU Pemilu. Oleh karena itu, PBB yang maju ke MK karena merasa punya legal standing kuat.
Enam orang itu adalah Yuwono Pintadi yang disebutkan sebagai anggota Partai NasDem, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).
Sebelumnya, MK menyidangkan gugatan enam orang politisi tentang sistem proporsional tertutup. Para penggugat meminta MK mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup tak menyediakan opsi bagi pemilih untuk memilih caleg. Pemilih hanya berhak mencoblos partai. Penentuan siapa yang akan duduk di DPR atau DPRD menjadi kewenangan mutlak partai politik.
Saat masuknya Yusril ke gelanggang, para pendukung sistem proporsional terbuka mulai gamang. Mereka merasa, Yusril adalah bagian dari produk Undang Undang yang ada di republik ini. Jadi, dia dianggap sangat mengetahui celah, bagaimana sebuah keputusan dapat diubah. Bahkan keputusan yang ditentang banyak orang sekalipun. Apalagi, kini Yusril seperti “mewakili” PDIP yang merupakan pucuk pemerintahan di negeri ini.
“Kalau sudah Yusril yang masuk, bisa gol itu barang.” Begitulah ciloteh-ciloteh yang didapat saat melihat atau membaca berita ikut sertanya Yusril dan PBB dalam gugatat sistem Pemilu 2024 ini. Yusril dianggap jaminan bagi kesuksesan dalam berperkara, terutama melihat rekam jejaknya di MK.
Selain itu, saat ini Yusrli seperti sedang dapat angin segar untuk menapak diri sebagai pada Pilpres 2024. Dia mulai disebut-sebut menjadi calon alternatif Wakil Presiden jika PDIP mencalonkan Puan Maharani sebagai Capres. Tanpa perlua koalisi, Puan-Yusril sudah bisa diusung PDIP, dan menjadikan PBB sebagai partai pendukung saja. Ini mengingatkan kita pada satu wacana Presiden-Wapres era reformasi, Megawati-Yusril.
Bahkan, “petinggi” partai selevel Presiden Joko Widodo telah menyatakan dukungannya atas Yusril Ihza Mahendra jika maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden. Menurut Jokowi, dia memiliki pengalaman yang sangat panjang.
“Kalau menyimak apa yang disampaikan Prof Yusril dengan pengalaman sangat panjang, saya mendukung, loh, kalau Prof Yusril dicalonkan sebagai capres dan cawapres. Ini serius,” ucap Jokowi dalam pidatonya di Rakernas PBB di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 11 Januari 2023.
Apalagi, Yusril pernah bekerja sebagai Kuasa Hukum Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Jokowi-Ma’ruf Amin melakukan kecurangan. MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan kubu Prabowo-Sandi terkait sengketa Pilpres. Yusrrl kembali memenangkan “peperangan” di MK dan Jokowi-Ma’ruf Amin dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Sebuah kata bijak lama Yusril bisa menjadi landasan kita untuk berpikir, kemana arahnya di kemudian hari. “Bagi saya mendengar pendapat orang lain itu penting, namun akhirnya saya harus mengemukakan pendapat saya sendiri.” Kita lihat saja, apakah proporsional terbuka atau terututup nantinya, dan siapa yang akan dijagokan PDIP dalam Pilpres 2024.
Oleh: Reviandi
Wartawan Utama