Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Disidang Hari Ini
Abadikini.com, JAKARTA – Perkara kongkalikong uang suap penanganan perkara yang menyeret sejumlah petinggi serta pegawai Mahkamah Agung (MA) kini telah sampai pada pengadilan pertama. Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati akan menduduki bangku terdakwa di sidang perdana ini.
Sidang akan dilaksanakan hari ini, Rabu, 15 Februari 2023. Agenda sidang menghimpun pembacaan dakwaan bagi terdakwa SD.
“Benar, berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, besok (hari ini, 15 Februari 2023) dijadwalkan persidangan perdana terdakwa Sudrajat Dimyati dkk,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/2).
Ali melanjutkan, sidang akan dilakukan secara hybrid dan surat dakwaan bagi Sudrajad Dimyati sudah dipersiapkan tim jaksa KPK.
“Agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK,” ucap dia dikutip Rabu (15/2/2023).
“Tim Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan rencana persidangan dilakukan secara hybrid. Kami mengajak masyarakat turut mengawasi persidangan yang dilakukan secara terbuka tersebut,” kata Ali lagi.
Sebelumnya, KPK telah mentersangkakan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Bukan hanya SD, sembilan orang lainnya juga ikut menyusul berstatuskan tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut pertama, SD hakim agung pada MA RI, kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022) lalu.
Adapun Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terseret dalam kasus ini sebagai penerima suap, antara lain, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung Muhajir Habibie, dan PNS MA Albasri.
Sementara itu, pihak pemberi suap dalam kasus ini ialah Pengacara Yosep Parera, Pengacara Eko Suparno, serta dua orang Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam kasus tersebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari suap terkait pengususan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Piinjam Intidana di MA.