Putusan Sidang Etik, Bharada E Masih Jadi Polisi
Abadikini.com, JAKARTA – Sidang etik Polri Bharada E atau Richard Eliezer telah berlangsung pada hari ini, Rabu (22/2).
Hasil sidang tersebut menetapkan Bharada E sebagai polisi usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terharap Brigadir J.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Meski tetap menjadi polisi, Bharada E dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah selama satu tahun.
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” ucap Brigjen Ahmad Ramdhan mengutip detikcom Rabu (22/2).
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP,” tambahnya.
Bharada E juga menerima sanksi yang diberikan tersebut. Selain itu Eliezer juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada institusi Polri.
“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” papar Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri,” lanjutnya.
Sebelumnya Bharada E divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.