Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan
Abadikini.com, JAKARTA – Berkas perkara kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023).
Pelimpahan berkas perkara ini juga dihadiri oleh Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka. Namun dalam pelimpahan berkas perkara ini Kejari Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Timur Dwi Antoro, keduanya tidak ditahan karena pasal yang disangkakan tidak memenuhi kriteria penahanan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan,” kata Dwi di Kantor Kejari Jakarta Timur, Jatinegara, Senin, dikutip dari Antara.
Berdasarkan berkas perkara, terdapat empat pasal yang disangkakan kepada Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketiga, Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946.
Keempat, Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
“Terhadap empat pasal tersebut di-juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena dikategorikan penyertaan. Jadi ada lebih dari satu tersangka,” ujar Dwi.
Menanggapi pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Timur, Haris Azhar mengaku siap melawan Luhut dalam kasus pencemaran nama baik.
Haris menegaskan dengan senang hati akan meladeni laporan yang dilayangkan Luhut.
“Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati akan meladeni (persidangan) itu karena itu semakin membuktikan apa yang dikritik selama ini,” kata Haris Azhar di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dia juga akan menjalankan segala proses hukum yang berlaku. Untuk menghadapi persidangan, Haris Azhar mengaku telah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup banyak.
“Kami akan jalankan dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang cukup banyak, dan juga saksi yang cukup banyak,” ujarnya.
“Jadi dengan senang hati kami akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan untuk membuktikan dan menunjukkan poin apa yang kami sampaikan dan poin yang kami kritik tersebut.”