Yusril Ihza Mahendra Sebut Partai Prima dan KPU Bisa Tempuh Jalur Damai
Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Partai Prima dan KPU bisa menempuh jalan damai sebagai solusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal penundaan Pemilu 2024.
Yusril beralasan gugatan partai Prima berada di ranah perdata maka kedua belah pihak bisa berdamai kapan saja.
“Bisa juga mencabut gugatan, misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Partai Prima,” ucapnya saat ditemui usai diskusi di Gedung KPU Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
Pencabutan Partai Prima bisa dilakukan, kata Yusril, karena sifat putusannya belum final. “Belum Inkracht jadi prosesnya itu sekarang masih proses banding,” katanya.
Saat ini Yusril menuturkan, KPU sudah menyatakan banding namun belum menyerahkan memori bandingnya. “Jika memori bandingnya KPU sudah diserahkan, tentu prima akan menyerahkan juga kontrak memorinya,” ucapnya.
Namun jalan damai tersebut, kata Yusril hanya bisa terlaksana jika KPU akan menerima tawaran syarat pencabutan gugatan yaitu verifikasi ulang untuk Partai Prima.
“Oke deh kita gak teruskan gugatan, tetapi KPU setuju gak Prima dilakukan verifikasi ulang, diberi jangka waktu tiga bulan?,” tanya Yusril.
Seandainya Partai Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, kata Yusril, mereka bisa melakukan perlawanan ke PTUN. “Prosesnya akan berjalan seperti itu,” ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Seperti yang diketahui, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan siap mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika partainya diloloskan jadi peserta Pemilu 2024.
Sebab, kata dia, tindakan KPU yang tidak profesional dengan tidak meloloskan Partai Prima lah yang menjadi alasan di balik gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.