India Tolak Akui Pernikahan Sesama Jenis
Abadikini.com, NEW DELHI – Pemerintah India, dalam permohonan kepada Mahkamah Agung pada Minggu, (12/3/2023) menentang pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis dan mendesak pengadilan agar menolak gugatan yang dilayangkan satu pasangan LGBT.
Menurut Kementerian Hukum, pengakuan atas pernikahan diperuntukkan bagi hubungan berbeda jenis dan negara memiliki kepentingan yang sah atas hal itu.
“Hidup bersama sebagai pasangan dan melakukan hubungan seksual sesama jenis… tidak sebanding dengan konsep keluarga India yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak,” tulis kementerian itu dalam permohonan hukum yang dilihat oleh Reuters.
Disebutkan pula bahwa pengadilan tidak bisa diminta untuk “mengubah seluruh kebijakan legislatif negara yang tertanam dengan kuat dalam norma agama dan masyarakat”.
MA India membuat keputusan bersejarah pada 2018 dengan menghapus larangan era kolonial terhadap hubungan seksual sesama jenis.
Sedikitnya 15 permohonan dilayangkan baru-baru ini yang beberapa di antaranya diajukan oleh pasangan gay.
Mereka meminta pengadilan agar mengakui pernikahan sesama jenis yang menjadi titik awal pertarungan hukum dengan pemerintah pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.
Sebagian besar negara-negara di Asia tertinggal dari Barat dalam hal pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis.
Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang mengakuinya, sementara negara lain seperti Indonesia dan Malaysia masih menganggapnya ilegal.
Singapura tahun lalu mencabut larangan hubungan homoseksual tetapi melarang pernikahan sesama jenis.
Jepang adalah satu-satunya negara Kelompok Tujuh (G7) yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis meski masyarakatnya secara luas mendukung pengakuan itu.
Di India, pernikahan sesama jenis merupakan isu yang sensitif. Berbicara secara terbuka soal homoseksualitas menjadi hal yang tabu di negara berpenduduk 1,4 miliar itu.
Isu tersebut memicu emosi di kalangan media dan parlemen, di mana seorang anggota dari partai nasionalis Hindu yang berkuasa pada Desember meminta pemerintah menentang keras petisi yang diajukan kepada MA.
Para aktivis LGBT mengatakan bahwa meskipun keputusan pada 2018 itu menegaskan hak konstitusional mereka, adalah tidak adil jika mereka masih tidak diperbolehkan untuk menikah.
“Kami tidak bisa berbuat banyak untuk hidup bersama dan membangun kehidupan bersama,” kata salah satu penggugat dalam kasus itu, pengusaha Uday Raj Anand, pada Desember.
Dalam permohonannya Minggu, pemerintah berdalih bahwa keputusan 2018 itu tidak bisa diartikan bahwa pernikahan sesama jenis diakui negara secara hukum.
Maksud di balik sistem hukum saat ini tentang pernikahan terbatas pada pengakuan terhadap pernikahan antara pria dan wanita, katanya.
Pemerintah beralasan bahwa setiap perubahan struktur hukum harus menjadi wewenang dari parlemen terpilih, bukan pengadilan.
Kasus-kasus tersebut akan disidangkan oleh MA pada Senin.