Viral, Bule di Bali Marak Gunakan Pelat Nomor Palsu, Berikut Ancaman Pidananya
Abadikini.com, JAKARTA – Belakangan ini jagat media sosial tengah viral dengan aksi para pengendara motor dan mobil yang berperilaku aneh selama di Bali.
Melansir dalam unggahan akun Instagram @moscow_cabang_bali, Selasa (14/3/2023) beredar deretan motor dan mobil sewaan yang pelatnya diganti dengan nama sang pengendara.
Misalnya menjadi RUSKI TURIST, EDWARD, atau ANA_BUKAI.
Hal itu tentu menjadi sorotan karena ada aturan undang-undang bagi penggunaan pelat nomor di Indonesia.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor Tahun 2012 tertuang soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 39 ayat (5), dijelaskan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Bila ada pengendara yang terbukti memalsukan pelat nomor akan mendapat ancaman pidana sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 280.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi undang-undang tersebut.
Sementara itu, warganet ramai memberikan komentar pedas dalam unggahan tersebut.
“Harusnya polisi angkut/sita motor2 yg pakai plat nama gitu.. n denda perhari sampai mereka ambil bawa plat asli. Jangan seenaknya mereka kaya gitu. Bener nyepelekan aturan banget. Emosi gw!!!” komentar akun @yesica***.
“Kempesin aja ban nya biar dia ngga bisa jln,” timpal akun @talita***.
“Mantap, terima turis lagi sebanyak-banyaknya tanpa filter. Yg penting banyak turis,” tandas akun @syhru***.