Biaya Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disebut Masih Wajar
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan biaya rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp2,9 miliar masih wajar, karena ini untuk melestarikan bangunan cagar budaya di Jakarta.
“Kan kita tidak pernah tahu, misalnya rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mendadak ada atap yang bocor. Biasanya per tahun selalu disiapkan anggarannya,” ujar Ida dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (21/3/2023).
Karena itu, tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta.
Ida menambahkan, pemuatan mata anggaran rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) senilai Rp2,9 miliar, bukan berarti proyek perbaikan tersebut harus dikerjakan sampai Rp2,9 miliar itu habis.
Anggaran yang tidak dimanfaatkan, kata Ida, nantinya akan dialokasikan ke Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada tahun berkenaan.
Dijelaskan, biaya untuk rehabilitasi rumah dinas Gubernur di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, masuk kepada pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Berdasarkan paket tersebut, spesifikasi pekerjaan rehabilitasi meliputi pekerjaan atap, dinding, plafon, lantai, dan lainnya.
Sebagaimana bangunan cagar budaya, umur bangunan tersebut telah membuat banyak bagian, khususnya kayu-kayu di bagian atap, mengalami penurunan kualitas dan tidak bisa dipertahankan.
Pada era kepemimpinan Anies Baswedan, anggaran renovasi rumah dinas sempat mengalami perubahan aturan. Mulai dari dihilangkan, hingga akhirnya dimunculkan kembali.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta pada saat itu, Sri Mahendra Satria Wirawan menyebut, proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua itu dimulai pada tahun 2015.
Rencana detil selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp2,9 miliar. Namun rencana itu tidak jadi dilaksanakan di tahun 2017.
Lalu, rencana ini direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018, namun akhirnya pada tahun 2018 juga tidak jadi dilaksanakan, karena arahan dari Anies Baswedan untuk tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah.
Dalam pembahasan rencana tahun 2020, hal itu dimasukkan, karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai makin mendesak. Perencanaan untuk tahun 2020 ini dilakukan dengan penyisiran ulang atas kebutuhan reparasi sehingga bisa dilakukan penghematan.
Semula, di APBD 2017 dianggarkan Rp2,9 miliar, namun setelah ditinjau lagi dengan hanya melakukan perbaikan yang memang perlu, maka bisa dihemat menjadi Rp2,4 miliar. (Antara)