Peneliti: Erick Thohir Tepat Jadi Cawapres Potensial Karena Prestasi Kerja
Abadikini.com, JAKARTA – Peneliti sekaligus Head of Research Jarvis Asset Management Andri Ngaserin menilai Menteri BUMN Erick Thohir tepat menjadi cawapres potensial dengan elektabilitas tertinggi, seperti dalam hasil survei Indo Barometer karena prestasinya dalam memimpin di Kementerian BUMN.
“Kalau dihitung prestasi Erick di perusahaan BUMN itu banyak sekali sehingga tepat ia ditempatkan Indo Barometer sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang memiliki elektabilitas tertinggi karena kinerjanya di perusahaan BUMN,” kata Andri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Menurutnya, sejak Kementerian BUMN dipimpin oleh Erick, banyak perusahaan milik negara yang menunjukkan perbaikan kinerja keuangan. Ia berpendapat Erick dapat melakukan perbaikan itu dengan cepat karena berasal dari kalangan bisnis dan turun langsung ke lapangan sehingga mengetahui kondisi yang sebenarnya.
“Cara Menteri Ercik tersebut merupakan terobosan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan sektor swasta dan birokrat sehingga bisa membawa transformasi BUMN menjadi lebih maju dan cepat,” kata Andri.
Dalam hasil survei dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan toleransi batas kesalahan sekitar 2,9 persen itu, Erick meraih dukungan dari 22,9 persen responden. Sementara itu, di peringkat kedua ada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan perolehan dukungan sebesar 15,8 persen. Berikutnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar 6,7 persen dan Ketua DPR RI Puan Maharani 6,3 persen.
Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari, kesuksesan Erick dalam memimpin Kementerian BUMN menjadi salah satu faktor yang membuat dia mampu meraih elektabilitas positif sebagai cawapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.