Ketum PAN sebut KIB akan Bahas Strategi usai Ganjar jadi Capres PDIP
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan segera berdiskusi dengan koalisi partainya terkait strategi untuk pemenangan Pemilu 2024 usai PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo ditetapkan sebagai bakal calon presiden (capres).
“Kami siap bekerja sama dengan kekuatan politik mana pun dan nanti KIB (Koalisi Indonesia Bersatu), setelah hari raya ini, sudah melakukan pertemuan di Kantor PAN. Kami akan diskusi lebih lanjut,” kata Zulkifli Hasan usai salat Idul Fitri 1444 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (22/4/2023).
Zulkifli pun menyampaikan ucapan selamat kepada Ganjar Pranowo yang telah diumumkan sebagai bakal capres oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4).
“Kami ucapkan selamat, Pak Ganjar sudah jadi capres kan. Kami doakan mudah-mudahan sukses,” katanya.
Dia menilai Ganjar yang juga menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu adalah pemimpin yang merakyat.
“Sehingga, sukses kepadanya dan Jawa Tengah. Semuanya, kami doakan sukses dan PAN sendiri siap komunikasi dengan pihak atau kekuatan politik mana pun dan memang kami memang sehabis ini akan ada pertemuan KIB,” kata Zulkifli.
Menteri Perdagangan itu mengaku KIB selalu terbuka untuk berkoalisi dengan partai mana saja.
“Kan memang sudah dekat, semua dengan kawan politik, kami berkomunikasi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)