Laporkan Gubernur Jambi, Firmansyah Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor
Abadikini.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Firmansyah, SH, MH menjalani pemeriksaan di Subdit 2 Tipidum, Lantai 4 Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pelapor terkait dugaan kasus pengeroyokan terhadap barang / pengrusakkan oleh Gubernur Jambi, Al Haris dan Kawan-Kawan. Firmansyah menyatakan ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya.
“Ya saya memenuhi panggilan selaku saksi pelapor. Pertanyaannya tidak banyak karena sudah kita rangkum dalam kronologi,” kata Firmansyah dalam keterangan dikutip, Selasa (22/5/2023).
Ketua LBH Bulan Bintang ini menyebutkan, kedatangannya untuk mengikuti prosedur memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan oleh kepolisian,” ujar Firmansyah.
Dalam akun tiktok pribadinya, Firmansyah mengaku selaku pelapor mengucapkan terimakasih kepada Mabes Polri yang bertindak cepat untuk memproses laporannya dengan nomor LP / B / 77 / IV / 2023 SPKT / Bareskrim Polri tanggal 26 April 2023 lalu.
“Dari penyidik kita dapat informasi dalam waktu dekat kemungkinan Mabes Polri akan turun ke Jambi untuk melakukan pemeriksaan, mengambil keterangan dan mendarangi TKP,” ungkapnya.
Kedatangan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terkait laporan Pasal 170 KUHP, Yang dilaporkan Gubernur Jambi dan kawan-kawan. ada Prof.Herri turut dalam laporan itu, yang sampai saat ini masih mengklaim dirinya sebagai PJ Rektor padahal sesuai surat tugas jabatan Pj Rektor berakhir ketika sudah terpilih Rektor Definitif .
Bulan Februari lalu YPJ sebagai pengelola yang sah UNBARi telah memilih DR Sayyidina sebagai Rektor Definitif, seharusnya prof.Herri sadar diri dan taat hukum untuk tidak lagi mengklaim dirinya sebagai PJ Rektor.
“Sampai hari ini Prof.Herri masih mengklaim dirinya sebagai Rektor Unbari. Inilah salah satu kerugian yang dilakukan sangat merugikan Yayasan Pendidikan Jambi dengan dilakukan pengrusakkan terhadap barang yang unsurnya sudah terpenuhi pada pasal 170 KUHP itu. Kerugian yang dialami adalah barang-barang yang rusak barang-barang yang hilang, kerugian terbesar YPJ sampai saat ini tidak dapat melakukan pengelolaan terhadap Unbari,” beber Firmansyah.