Komisi 2 DPRD Sinjai Konsultasi ke Pemprov Terkait Izin Nelayan Andon
Abadikini.com, MAKASSAR – Komisi 2 DPRD Kabupaten Sinjai melakukan konsultasi di Makassar. Mereka akan menemui anggota DPRD Sulsel serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut anggota Komisi 2 DPRD Sinjai, Sainuddin, mereka ke Makassar untuk menanyakan nota kesepahaman atau MoU antara Pemprov Sulsel dan Pemprov Bali tentang nelayan Andon.
Anggota DPRD Sinjai dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku, banyak nelayan Andon Sinjai di perairan Bali yang tidak bisa beroperasi karena terkendala izin.
“Nelayan Andon kita sudah tiga bulan lebih di perairan Bali. Mereka dilarang menangkap ikan karena terkendala izin. Makanya kami ke Makassar untuk konsultasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Sainuddin, Rabu (7/6/2023) .
Mengutip Sinjai.Info, Nelayan Andon Sinjai yang beroperasi di perairan Bali, rata-rata memakai kapal Andon bermesin 30 Gross Tonnage (GT).
Beberapa daerah memang menerapkan aturan ketat untuk nelayan Andon. Untuk daerah penangkapan ikan harus sesuai surat izin penangkapan Ikan Andon atau Tanda Daftar Penangkapan Ikan Andon.