Aturan Baru Naik TransJakarta untuk Semua Rute, Boleh tidak Pakai Masker
Abadikini.com, JAKARTA – Di masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 ini, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 merilis protokol kesehatan baru melalui Surat Edaran No.1 Tahun 2023. Tak hanya Satgas, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga meluncurkan aturan baru terkait protokol kesehatan bagi pengguna kendaraan umum seperti TransJakarta.
Dalam keterangan tertulis, pihak TransJakarta sendiri membeberkan Surat Edaran yang dikeluarkan Dishub DKI Jakarta No.23 Tahun 2023 untuk selanjutnya dapat diaplikasikan oleh para pengguna transportasi umum tersebut.
Dijelaskan bahwa, penumpang tidak diwajibkan memakai masker lagi apabila dalam keadaan sehat, atau tidak berpotensi menularkan Covid-19.
“Tahukah kamu? Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023, pelanggan diperkenankan untuk tidak menggunakan masker di TransJakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” katanya.
Meski demikian, pihak TJ meminta agar penumpang mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan jika merasa kurang sehat.
“Namun, disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan TransJakarta,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga menjelaskan bahwa SE ini berlaku untuk seluruh rute perjalanan TransJakarta.
“Berlaku disemua rute Transjakarta yah kak,” katanya.
Berdasarkan Surat Edaran yang telah diteken, aturan mulai berlaku 9 Juni 2023 yang pengaplikasiannya disesuaikan dengan kasus di lapangan.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” katanya.
Sebelumnya, arahan dari Satgas Covid-19 berisi instruksi yang sama yakni masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.