MK akan Putusan Gugatan Sistem Pemilu pada Kamis 15 Juni 2023
Abadikini.com, JAKARTA – Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan uji materi sistem pemilu pada Kamis (15/6/2023) pekan ini.
Untuk itu, tutur Fajar Laksono, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada penggugat dan seluruh pihak terkait agar hadir dalam pembacaan putusan nanti.
“Semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Fajar menyadari perkara ini berlangsung cukup lama. Dia membantah pihaknya sengaja menunda-nunda proses penyelesaian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini.
Dia menjelaskan, perkara ini sejatinya telah selesai pada 31 Mei 2023 dengan agenda kesimpulan para pihak. Selanjutnya, hakim MK mendalami dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.
Fajar memastikan pihaknya menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu. Pasalnya, perkara ini sangat menjadi atensi publik.
“Tentu karena kami sadar bahwa ini perkara 114 ini atensi publik luar biasa, ditunggu banyak orang ya. Tentu ada hal-hal yang (harus) kami siapkan berkaitan dengan pengamanan terutama ya,” ujarnya.
Uji materi mengenai sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Partai NasDem, PKS dan PSI dan Partai Bulan Bintang (PBB)telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.
Jika judicial review itu dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.