Inara Rusli Minta Harta Gono Gini ke Virgoun
Abadikini.com, JAKARTA – Persidangan cerai antara Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (14/6/2023).
Sidang kali ini memiliki agenda pembacaan gugatan dari Inara Rusli. Mulkan Let-let selaku kuasa hukum Inara Rusli membacakan sebelas poin gugatan.
Di antaranya gugat cerai, provisi (permintaan nafkah selama berlangsung gugatan, pemeliharaan dan pendidikan 3 anak, pemeliharaan rumah), hak asuh anak, harta gana-gini, nafkah hadanah, nafkah anak, nafkah iddah, nafkah mut’ah.
“Iya itu poin-poin yang tidak bisa saya jabarkan secara detail ya. Masuknya ke pokok perkara,” ucap Mulkan Let-let saat ditemui usai persidangan.
Pada kesempatan itu, Mulkam Let-let juga mengungkapkan bahwa Virgoun sudah tidak memberikan nafkah kepada Inara Rusli.
“Iya, (Virgoun) sudah tidak menafkahi. Jelas itu,” sambungnya.
Padahal, Mulkam Let-let mengungkapkan bahwa secara hukum Inara Rusli masih sah sebagai istri dan masih wajib diberi nafkah oleh sang suami.
“Kan saat ini statusnya masih sebagai istri, secara hukum positif, tapi itu kan nggak dipenuhi oleh saudara Virgoun,” tuturnya.
Sementara itu, baik Inara Rusli dan Virgoun kompak tidak menghadiri persidangan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 21 Juni 2023 mendatang dengan agenda jawaban dari tergugat (Virgoun).