Ujian Profesi Advokat DPN Peradi Diikuti lebih dari 3 ribu Peserta
Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar ujian profesi advokat (UPA) secara serentak di 43 kota di Indonesia dan diikuti oleh 3.585 peserta.
“Kami sebagaimana biasanya, setiap tahun membuat ujian advokat dan permintaan untuk ikut itu banyak sekali. Kami melaksanakan ujian di 43 kota di seluruh Indonesia,” kata Ketua Umum (Ketum) Peradi Prof. Otto Hasibuan dalam keterangan dikutip, Senin (19/6/2023).
Ia menjelaskan pihaknya menggelar UPA di banyak kota untuk memudahkan dan meringankan para calon advokat mengikuti ujian tersebut, baik dari segi biaya, waktu, dan faktor lainnya..
“Kalau hanya satu tempat di Jakarta, kasihan mereka berangkat ke sini. Jadi, kami buat di 43 kota dan pesertanya sekarang 3.585,” ucapnya.
Untuk jumlah peserta paling banyak, lanjut Otto, seperti biasa kembali didominasi oleh DKI Jakarta. Kali ini, sebanyak 1.032 orang.
“Kita menyelenggarakan ujian 2 kali setahun. Pesertanya rata-rata 10 ribu. Jadi, total setahun rata-rata 10 ribu yang ikut,” katanya.
Sedangkan, untuk persentase kelulusan UPA, Otto menyampaikan setiap tahunnya terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2005 lalu, angka kelulusannya hanya 10 persen.
“Naik 15 persen, ke 32 persen, stuck di 52 persen. Tapi sekarang sudah ada kenaikan, karena mungkin mereka mulai sadar dan menguasai ilmunya dengan baik,” ujarnya.
Ketua Panitia UPA 2023 R Dwiyanto Prihartono mengatakan pelaksanaan UPA di 43 kota itu mulai dari Banda Aceh hingga Sorong, Papua. Penyelenggaraan UPA ini merupakan wujud nyata Peradi dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai mandat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Peradi menerapkan standar kelulusan yang tinggi dalam setiap UPA, begitu juga untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” ujarnya.
Dwi menyampaikan itu karena Peradi mengedepankan kualitas dari peserta yang lulus UPA Peradi demi kepentingan masyarakat agar ketika menggunakan jasa advokat Peradi mendapat kepastian standar kompetensi dan integritasnya.
“Hanya para calon advokat yang benar-benar teruji yang dapat menyandang predikat advokat Peradi,” katanya.