Alasan Lima Jemaah Haji Dideportasi Setiba di Arab Saudi
Abadikini.com, MAKKAH – Lima anggota jemaah haji Indonesia dideportasi dari Arab Saudi karena masuk daftar cekal.
Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Eko Hartono mengatakan kelima calon haji itu berasal dari Lombok, Surabaya, dan Banjarmasin.
Eko mengatakan mereka tidak boleh masuk Arab Saudi sesaat setelah mendarat di Bandara AMAA Madinah dan King Abdulaziz, Jeddah.
“Ya, ada lima calon jemaah haji kita dideportasi setibanya di Saudi,” ujar Eko saat menyambut kloter terakhir jemaah haji Batam, Sabtu (24/6/2023).
Setelah dicek Imigrasi Arab Saudi, lima calon haji Indonesia itu ternyata masuk daftar cekal. Mereka kemudian dicarikan pesawat untuk kembali ke Indonesia.
“Banyak yang bertanya, visa haji mereka sudah keluar, kenapa sampai dipulangkan? Itu karena daftar cekal imigrasi belum connect dengan visa di e-hajj, termasuk untuk umrah. Kemarin ada jemaah umrah juga yang dideportasi,” ungkap Eko.
Selain itu, Eko menjelaskan ada beberapa perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi, seperti sebelum tahun 2021, masa cekal di Arab Saudi berlaku 5 tahun, namun setelah Covid-19 menjadi 10 tahun.
Kemudian, dulu orang yang masuk daftar cekal tetap bisa menjalankan umrah dan haji, dengan catatan tidak berlama-lama di Arab Saudi.
“Sekarang sudah tidak peduli mereka, lebih tegas,” beber Eko, seperti dikutip Kompas.com.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang masuk daftar cekal namun ingin menjalankan umrah ataupun haji, untuk memperhatikan batas waktu pencekalan.
Sosialisasi ini sebenarnya sudah disampaikan kepada Kementerian Agama ataupun jemaah.
Namun jemaah tidak mengetahui peraturan baru Arab Saudi atau mereka ingin mencoba-coba.
“Jadi, jemaah yang dulu pernah di Arab Saudi dan dideportasi, jangan coba untuk ke sini sebelum masa 10 tahun,” kata Eko.