Presiden Jokowi: Gunakan Uang Rakyat Penuh Tanggung Jawab
Abadikini.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah adalah bukanlah prestasi melainkan kewajiban.
Hal tersebut ditegaskan Presiden pada Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, Senin (26/6/2023), di Istana Negara, DKI Jakarta.
“Kepada para menteri dan pimpinan lembaga, saya ingatkan bahwa WTP itu bukanlah sebuah prestasi. WTP itu kewajiban dari seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan APBN. Kewajiban para menteri dan kewajiban para pimpinan lembaga untuk menggunakan uang rakyat dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Presiden juga menegaskan bahwa setiap uang rakyat tersebut harus dirasakan manfaatnya sepenuhnya oleh masyarakat.
“Tertib administrasi itu penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah apa kemanfaatannya untuk rakyat, apa kemanfaatannya untuk masyarakat, apa yang dirasakan oleh rakyat, apa yang dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua BPK Isma Yatun dalam laporannya mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya efektif dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Hal ini dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia.
“Besar harapan kami agar Bapak Presiden dapat terus mendorong seluruh menteri dan pimpinan lembaga serta pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujar Isma Yatun.
Isma menjelaskan, opini yang diterima pemerintah didasarkan pada opini WTP atas 81 laporan keuangan kementerian/lembaga negara dan 1 laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun.
Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut adalah Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Ketua BPK Isma Yatun. Tampak hadir pula sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI Laksmana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.