Pakar politik: Khofifah Kandidat Cawapres Perempuan Potensial
Abadikini.com, JAKARTA – Pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar menilai kandidat calon wakil presiden dari perempuan yang paling potensial saat ini hanya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Saya lihat sampai sekarang dinamikanya hanya Khofifah, kecuali PDIP memutuskan untuk memasangkan Ganjar Pranowo dengan Puan Maharani,” kata Dr Panji Suminar di Bengkulu, Jumat (30/6/2023).
Khofifah menurut Panji memiliki kekuatan yang bagus, baik dipasangkan dengan Ganjar, Prabowo atau pun Anies Baswedan. Menurut dia, merujuk hasil Pilkada Jatim lalu saja sudah menunjukkan kekuatan Khofifah di Jawa Timur.
“Selain itu, Khofifah juga sosok NU kultural bukan NU struktural, dia dekat dengan warga NU. Kalau Berpasangan dengan Ganjar maka pasangan tersebut bisa mengamankan suara Jateng dan Jatim yang jumlah pemilih di 2 provinsi itu sudah mampu menuju kemenangan pilpres,” kata dia.
Begitu pula kalau Prabowo menggandeng Khofifah, Prabowo memiliki basis massa di Jawa Barat dan luar Jawa, dan Khofifah punya basis warga NU dan Jawa Timur. Pasangan tersebut tentu berpotensi meraup jumlah suara yang besar di Pemilu 2024.
Namun, Panji mengatakan apa pun bisa terjadi dalam kancah politik dan waktu sampai tahap pendaftaran juga masih panjang. Sampai saat ini, ketiga kandidat capres menurut dia masih sama-sama kuat soal keterpilihannya.
“Yang menjadi penentu adalah kandidat cawapres yang akan dipasangkan, kalau Ganjar saya masih cenderung sepertinya PDIP akan melabuhkan pilihannya pada Nasaruddin Umar. Tinggal komposisi cawapresnya Prabowo dan Anies,” ujarnya. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
sumber: Antara