LABH Bulan Bintang Berikan Bantuan Hukum Gratis Terhadap 20 Nasib Karyawan Villa Korban PHK
Abadikini.com, DENPASAR – Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Bulan bintang Provinsi Bali telah menerima sejumlah pengaduan pekerja yang bekerja di Villa. Sebagian mereka (pekerja) tidak terima dengan putusan perusahaan yang merumahkan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi Covid-19.
Ketua Tim LABH Bulan Bintang provinsi Bali, Alfian Trenggana mengatakan akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan seluruhnya permohonan yang kami ajukan dan 20 korban PHK mendapatkan hak nya sesuai keputusan Pengadilan Negeri.
LABH Bulan Bintang telah menyiapkan posko bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan
Ia menambahkan sejauh ini LABH Bulan Bintang telah membantu masyarakat dengan gratis. “Kita bantu secara gratis,” kata dia dilansir Sabtu (15/7/2023).
Alfian Trenggana berharap, kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Soalnya gara-gara perkara ini banyak yang dirugikan dan banyak pekerja yang jadi di-PHK.
“Sebab perusahaan ini sanggup bayar tapi tidak mau membayar, semoga dengan keputusan ini bisa menjadi pembelajaran,” tegas Alfian Trenggana.
Sedangkan koordinator korban PHK. I Ketut Juliarta menyampaikan Dengan mengucap syukur saya sampaikan banyak terimakasi kepada LABH Bulan Bintang bahwa apa yang menjadi tuntutan kita sebagian besar di kabulkan oleh Pengadilan.
“Kami sangat berterimakasi yang tak terhingga kepada LABH Bulan Bintang telah memperjuangakan hak kami selaku masyarakat kecil dan biaya semua di tanggung LABH Bulan Bintang” ungkap . I Ketut Juliarta sembari menyakup tanganya.
Rudianto Ketua DPC Partai Bulan Bintang Denpasar, juga mengapresiasi putusan karena menjadi bagian dari pemenuhan hak-hak korban. Putusan ini penting karena sepengetahuan Rudianto, ini menyangkut hak masyarakat kecil.
“terimakasih rekan-rekan LABH Bulan Bintang semoga hal baik ini terus bisa dilakukan untuk masyarakat,” pungkasnya.