Penyanyi Once Mekel Berharap Ganjar Perhatikan Industri Musik Indonesia
Abadikini.com, BOGOR – Penyanyi Once Mekel menyampaikan aspirasi agar bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memberi perhatian dan kepedulian terhadap insan musik Indonesia.
“Kami berharap ada dukungan terhadap performer dan pencipta lagu,” kata Once saat berdialog dengan Ganjar Pranowo di acara Gercep Bareng Kreator di Saung Berkah, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/7/2023).
Mantan vokalis Dewa 19 itu menyebutkan terkait royalti menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan pemerintah.
Ia juga berharap agar ada satu sistem yang terbangun terkait industri musik di Tanah Air.
Dia menjelaskan saat ini sudah ada perangkat untuk memantau lagu, yakni Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM) yang perlu diberdayakan.
“Saya percaya Pak Ganjar gercep. Sebenarnya sudah ada di era Pak Jokowi. Tapi harapannya Pak Ganjar nanti bila terpilih akan semakin gercep,” ucap Once.
Dia pun menyinggung Pusat Data Lagu dan atau Musik (PDLM) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami berharap ini menjadi perhatian pemerintah agar bisa dirasakan manfaatnya oleh insan musik Indonesia,” ujar Once.
Mendengar aspirasi itu, Ganjar mengatakan karena sudah ada yang mengatur maka saat ini bagaimana agar bisa berjalan dengan baik. Termasuk dengan melakukan uji coba penerapannya.
Dia mengatakan memiliki komitmen terhadap musisi Indonesia termasuk para musisi jalanan.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
sumber: Antara