Satu per satu Terbongkar Kebobrokan Proyek BTS Kominfo
Abadikini.com, JAKARTA – Satu per satu terbongkar kebobrokan tender proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Ada tenaga ahli yang ditugaskan membantu agar perusahaan memenangkan tender.
Hal itu mengemuka dalam sidang perkara korupsi proyek BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Divisi (Kadiv) Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza kembali dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Mirza lalu mengungkapkan, ada arahan dari Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif untuk pendampingan kepada perusahaaan Huawei dan ZTE yang mengikuti tender proyek BTS.
Pendampingan teknis dilakukansebelum tahap prakualifikasi.Tujuannya untuk membantu kedua perusahaan lolos kualifikasi dan akhirnya memenangkan tender.
“Saat saya sudah menjabat sebagai Kepala Divisi, ada kebijakan atau arahan dari Pak Anang Latif sebagai pimpinan kami saat itu, untuk membentuk tim teknis pendamping Pokja (lelang) yang lain atau di luar dari PMU (Project Management Unit),” ujar Mirza.
Menindaklanjuti arahan Dirut BAKTI, Mirza memerintahkan dua tenaga ahli, yakni Maryulis dan Robby untuk mendampingi Huawei dan ZTE.
Rapat dengan kedua perusahaan penyedia jasa layanan telekomunikasi itu dilakukan sebelum tahap prakualifikasi. Huawei dan ZTE akhirnya memenangkan tender.
Konsorsium Lintasarta, Huawei, dan Surya Energy Indotama (SEI) memenangkan tender paket 3. Sedangkan pemenang paket 4 dan 5 adalah konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan ZTE.
Mirza berpesan kepada Maryulis dan Robby untuk tidak memberitahukan keterlibatan mereka membantu Huawei dan ZTE kepada tenaga ahli yang lain.
Mirza meminta keduanya “keep silent”. “Supaya jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan Robby saya libatkan jadi membantu tim pendamping teknis tadi,” jelasnya.
Mirza berdalih hanya meneruskan kebijakan pejabat sebelumnya. “Itu sebagai tindak lanjut atas meeting sebelumnya yang sudah dilakukan kadiv sebelum saya,” ujarnya.
Ia menjelaskan rapat dengan Huawei dan ZTE terjadi pada 10 dan 11 September 2020. Mirza baru dilantik menjadi Kadiv pada 28 September 2020. jelas Mirza.
Hakim lanjut bertanya, apakah Huawei dan ZTE kemudian menang dalam lelang proyek BTS 4G tersebut. “Huawei dan ZTE, iya,sebagai pelaksana pemenang tender akhirnya,” jawab Mirza.
Mendengar keterangan ini, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menilai saksi hendak beralibi atas keterlibatan membantu Huawei dan ZTE memenangkan tender. “Hei…Feriandi Mirza, kamu itu pintar berkelit kamu itu ya,” tegurnya.
Hakim Fahzal mengkonfrontir keterangan Mirza kepada Maryulis yang juga dihadirkan di persidangan. Maryulis menandaskan, dirinya diminta untuk merahasiakan perannya membantu peserta tender. “Saya tidak boleh menceritakan ke tim lainnya bahwa saya terlibat membantu pendampingan,” ujarnya.
Pada sidang ini para pejabat dan ahli BAKTI Kominfo itu dihadirkan untuk perkara terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Pada sidang sebelumnya terkuak bahwa tender proyek BTS seperti bagi-bagi jatah. Pemenang tender ditentukan sepertikocok arisan.
Dari 82 perusahaan yang ikut tender, yang lolos ke tahap prakualifikasi hanya segelintir. Mereka tergabung menjadi tiga konsorsium/kemitraan.Yakni konsorsium FiberHome, Telkominfra, dan Multi Trans Data (MTD); konsorsium Lintasarta, Huawei, dan Surya Energy Indotama (SEI); dan konsorsium Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), dan ZTE.