Ini Dia Sosok Paspampres Yang Tewaskan Pemuda Aceh
Abadikini.com, JAKARTA – Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya) akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan pemuda asal Aceh.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebutkan, ketiga tersangka itu adalah Paspampres Praka RM dan dua orang anggota TNI. Ketiganya kini telah ditahan di Pomdam Jaya.
“Tersangka berjumlah tiga orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” ucap Kolonel Cpm Irsyad dilansir dari detikcom Senin (28/8/2023).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono meminta ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ucap Laksda Julius.
Ia menambahkan ketiga tersangka pasti akan dipecat dari instansi TNI karena telah melakukan tindak pidana berat.
“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” lanjutnya.
Mengutip beberapa media, Paspampres Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Ia sempat bertugas di Polisi Militer. Praka mengawali kariernya dengan pankat prajurit dua atau Prada setelah menyelesaikan pendidikan Tamtama TNI AD.
Pria kelahiran 1994 itu disebut telah menikah dengan seorang wanita berinisial EKR yang berprofesi sebagai bidan. Dari pernikahannya, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki.