Bareskrim Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi online
Abadikini.com, JAKARTA – Bareskrim Polri akan memanggil artis Wulan Guritno terkait dugaan promosi situs judi online. Hal ini menyusul beredarnya video Wulan Guritno yang mempromosikan situs judi online bernama Sakti123.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa video tersebut dibuat pada tahun 2020. Laman situs judi yang dipromosikan Wulan Guritno pun masih aktif hingga saat ini.
“Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” ujar Adi Vivid dilansir dari detikcom Kamis (31/8/2023).
Selain Wulan Guritno, Bareskrim Polri juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga public figure yang diduga telah mempromosikan judi online. Vivid mengatakan, pihaknya akan memanggil mereka secara bertahap untuk dimintai klarifikasi.
“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” tegas Vivid.
Vivid mengimbau kepada artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan judi online. Sebab, hal tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.
“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin,” sebutnya.
“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” imbuhnya.