JPU Tuntut Hukuman Mati Lima Kurir Sabu Jaringan Internasional di Aceh
Abadikini.com, BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, menuntut hukuman mati terhadap lima orang terdakwa kurir sabu-sabu jaringan internasional.
“Terdakwa ada lima orang berinisial ZK, TM, JI, BD dan YD, mereka kita tuntut hukuman mati,” kata Kepala Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad di Pidie Jaya, Kamis (31/8/2023).
Penuntutan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya. Dipimpin Hakim Ketua Angga Afriansha Ar, dan Arya Mulatua, Wahyudi Agung Pamungkas sebagai anggota.
Kajari menyampaikan kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka dituntut pidana mati karena terdakwa terlibat langsung sebagai kurir dalam jaringan internasional bisnis gelap narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Sebelumnya pada Minggu (22/1) pukul 01.30 WIB tim gabungan Mabes Polri meringkus ZK beserta barang bukti seberat 149 gram sabu-sabu yang terbungkus plastik bertuliskan huruf Cina.
ZK ditangkap di tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kiran, pantai wilayah Keurisi Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian dari pengembangan barang bukti tersebut, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yakni TM, JI, BD dan YD.
Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dan Kejari Pidie Jaya guna dilakukan penuntutan.
sumber: Antara