Buka Usaha SPKLU Makin Mudah Loh, Izin Keluar Paling Lama 2 Jam
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
Peluncuran itu dilakukan dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar, mengatakan dalam waktu singkat, izin berada di tangan pengusaha. Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi dari 3 kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM dan ESDM.
“KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, ESDM tentang kebijakan energi listrik,” kata Siti Nurbaya dalam keterangan, Senin (18/9/2023).
Dalam rangkaian acara pembukaan Zona Biru – Energi Baru Terbarukan, dilakukan demonstrasi Kemudahan Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis melalui Sistim Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistim OSS RBA.
Jika sebelumnya kegiatan ini merupakan risiko menengah tinggi, kata Siti Nurbaya, kini kegiatan SPKLU merupakan kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah Rendah. Data dan persyaratan yang telah disubmit pelaku usaha pada sistem OSS dikirimkan ke sistem AMDALnet.
Selanjutnya, dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU akan dibuatkan secara otomatis oleh sistem Amdalnet yang telah tersedia form UKL-UPL standar spesifiknya yang kemudian akan dikirimkan ke sistem OSS RBA.
“Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistim informasi yang secara cepat dengan SLA – service Level Arrangement waktu layanan paling lama 2 jam,” tandasnya.