Dokter Gadungan Lulusan SMA Ini Menangis Dituntut 4 Tahun Penjara

Abadikini.com, JAKARTA – Dokter gadungan lulusan SMU bernama Susanto terlihat menangis setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Susanto dituntut hukuman empat tahun penjara karena melakukan tindakan penipuan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC).

Dalam persidangan yang dilaksanakan secara daring, Susanto terlihat meneteskan air mata dan memohon untuk mendapatkan keringanan dari majelis hakim terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU.

“Mohon izin yang mulia, mohon keringanan yang mulia. Saya menyesal yang mulia. Saya ada anak dan istri. Saya ingin mengajukan keringanan secara tertulis, tetapi tidak memiliki alat tulis,” ucap Susanto sambil menangis, Senin (18/9/2023).

Menanggapi permintaan terdakwa, ketua majelis hakim, Tongani memerintahkan JPU agar memfasilitasi alat tulis untuk digunakan Susanto menulis nota pembelaan.

“Anda sampaikan secara tertulis pada sidang minggu depan, saat sidang dilanjutkan pada Senin (25/9/2023),” kata Tongani.

Dalam persidangan ini, terdakwa Susanto tidak didampingi oleh kuasa hukum. Karena itu, pembelaannya akan disusun dan dibacakan sendiri olehnya.

Dalam kasus penipuan ini, JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Susanto memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Menurut Jaksa, tidak ada faktor-faktor yang meringankan dalam kasus ini. Sebaliknya, faktor-faktor yang memberatkan termasuk rekam jejak terdakwa sebagai residivis dalam kasus serupa, ketidakterbukaan terdakwa untuk menyesali perbuatannya, dan dampak perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, Susanto telah melakukan penipuan terhadap PT PHC ketika perusahaan tersebut membuka lowongan kerja untuk tenaga medis. Dengan hanya berpendidikan SMA, Susanto menggunakan identitas dr Anggi Yurikno untuk melamar pekerjaan. Dia diterima dan ditempatkan di occupational health and industrial hygiene (OHIH) di Pertamia Cepu, Jawa Tengah. Susanto bekerja di sana selama dua tahun sebelum tindakannya terungkap ketika kontrak kerjanya akan diperpanjang.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor