Amanda Manopo Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Promosi Judi Online
Abadikini.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Amanda Gabriella Manopo Lugue alias Amanda Manopo terkait dugaan mempromosikan judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan Amanda akan diperiksa, Senin (2/10/2023).
“Kami informasikan bahwa pada hari ini Senin 2 Oktober 2023, akan dilakukan pemeriksaan klarifikasi kepada Amanda Manoppo,” kata Vivid kepada awak media.
Vivid menjelaskan, Amanda diperiksa sebagai saksi yang diduga mempromosikan sebuah situs judi online. Kendati demikian, Vivid tak memerinci lebih lanjut soal situs tersebut.
“Terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online,” sebutnya.
Bareskrim Polri sudah memanggil tiga publik figur terkait dugaan promosi situs judi online. Mereka ialah Wulan Guritno, Yuki Kato, serta penyanyi dangdut Cupi Cupita.
Vivid memastikan, artis maupun selebgram yang mempromosikan judi online akan terancam pidana dan bakal dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” kata Vivid (31/8) lalu.
Vivid menyebutkan, artis maupun selebgram tidak dapat beralasan bahwa situs yang mereka promosikan itu bukan judi online.
“Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,” beber Vivid.
“Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” imbuhnya.