Usai Diperiksa MKMK, Hakim Guntur Hamzah Enggan Berkomentar
Abadikini.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah enggan memberikan komentar usai diperiksa secara tertutup oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Melansir Antara Kamis (2/11/2023) Guntur tiba di Gedung MK II, Jakarta, sekitar pukul 16:55 WIB, dan selesai diperiksa sekitar pukul 18:10 WIB.
Guntur diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Usai diperiksa, Guntur hanya mengucapkan terima kasih dan enggan memberikan komentar kepada wartawan usai pemeriksaan tersebut.
“Terima kasih, ya, semua. Mohon izin, semua sudah ditanyakan oleh MKMK,” kata Guntur.
Sebelumnya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
“Sehingga, sembilan hakim MK itu dituduh semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya, kami tanyakan satu-satu, ya, masing-masing punya alasan,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11).
Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, kata Jimly, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.
“Berarti, sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,” ujar Jimly.