Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Tahu Dirinya Dijadikan Tersangka oleh KPK
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa Wakil Menteri Kemenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, belum mengetahui bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy Hiariej disangkutpautkan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Koordinator hubungan masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, menjelaskan bahwa Eddy Hiariej tidak memiliki informasi terkait penetapan tersangka yang dilaporkan media. Menurutnya, Eddy belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) maupun surat perintah penyelidikan (SPDP).
“Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujar Erif kepada wartawan pada Jumat (10/11/2023).
Erif menegaskan bahwa Kemenkumham memegang teguh asas praduga tak bersalah terhadap proses hukum yang menimpa Eddy Hiariej. Pihaknya akan menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” tambah Erif.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui bahwa KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus yang melibatkan Wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun demikian, Marwata enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkaranya. Ia hanya mengonfirmasi bahwa ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga orang sebagai penerima suap dan satu orang sebagai pemberi suap.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu,” kata Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (9/11/2023).