Polresta Pekanbaru Tangkap ART Pencuri Ratusan Ribu Dolar Singapura
Abadikini.com, PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Provinsi Riau mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DAS diduga mencuri ratusan ribu dolar Singapura dan ratusan kilogram sarang burung walet bernilai miliaran rupiah milik majikannya.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan(Jatanras) Polresta Pekanbaru Iptu Nicho Tri Haryanto menjelaskan pencurian tersebut diketahui usai sang pemilik rumah, Darwin, saat pulang dari luar negeri menyadari beberapa barang berharga miliknya hilang di rumahnya Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kamis (9/11).
“Pelaku bekerja di rumah korban sudah tujuh bulan. Saat korban pulang dari luar negeri, ia sadar uang 100 ribu dolar Singapura di kamar telah hilang,” katanya dilansir dari Antara Selasa (14/11/2023).
Tak hanya itu, korban Darwin juga menyadari 100 kilogram sarang burung walet miliknya telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Korban sebelumnya telah memperlihatkan rekaman kamera pengintai perihal pencurian tersebut kepada DAS. Namun tersangka yang merupakan supir sekaligus pembantu di rumahnya mengaku tidak mengetahuinya.
“Saat pelapor akan membuat laporan ke Polresta, pelaku tiba-tiba pergi tanpa pamit hingga membuat korban mencurigai bahwa DAS lah dalang di balik hilangnya harta miliknya,” lanjut Nicho.
Usai serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras Polresta Pekanbaru mendapat informasi keberadaan pelaku yang saat itu ada di salah satu Hotel di Pekanbaru, Minggu (12/11). Mendapat informasi tersebut, tim bergerak dan melakukan penangkapan kepada pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencuri sarang walet bersama dua orang rekannya yang saat ini masih buron,” jelas Nicho.
Dikatakan Nicho, namun DAS tidak mengaku kalau sudah melarikan uang 100 ribu Dolar Singapura yang dilaporkan hilang. Pelaku hanya mengakui mencuri sarang walet milik pelapor di lantai 4 rumah tersebut.
“Uang hasil curian, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan uang hasil penjualan sarang burung walet dibagi bersama dua orang rekannya,” tambah Nicho.
Akibat perbuatannya, DAS dijerat dengan Pasal 363 dan atau 362 jo 64 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.