Tambang PT. Kuatassi di Kabupaten Solok Ditutup Sementara
Abadikini.com, AROSUKA – Pemerintah Kabupaten Solok secara resmi mengumumkan Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara terhadap Kegiatan Pertambangan Bijih Besi yang dilakukan PT. Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (KUATASSI) di Kawasan Tambang Besi PT. KUATASSI Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kabupaten Solok.
Penyerahan surat penghentian sementara ini dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok, Asnur, bersama Analis Kebijakan Madya Dinas PTSP dan Naker, Zulherius Esdey, serta didampingi oleh tim dari Satpol PP dan Dinas Kominfo, Rabu (6/12). Penerima surat tersebut adalah pengawas kegiatan pertambangan, diwakili oleh Ambarita.
Keputusan penghentian kegiatan pertambangan bijih besi ini merupakan hasil tindak lanjut dari kegiatan pengawasan Lingkungan Hidup yang telah dilaksanakan pada 4 Desember 2023 lalu.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, terungkap adanya ketidaksesuaian pada pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai rencana yang telah direncanakan, dengan kondisi lapangan yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang seharusnya telah ditetapkan.
Penting untuk dicatat bahwa lokasi penumpukan Over Burden (OB) dan tailing dari Sedimen Pond ditemukan berada di luar lokasi IUP OP yang diizinkan, yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dari runoff yang masuk ke badan air permukaan dasar.
Sebagai tindak lanjut, PT. KUATASSI dianggap melanggar pasal 88 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, diperlukan perubahan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam pengawasan juga ditemukan bahwa PT. KUATASSI tidak mematuhi ketentuan dalam Dokumen Kajian Teknis Kolam Pengendapan Hasil Pengolahan Bijih Besi yang disusun pada April 2021.
Ini mencakup juga dengan tidak dilakukannya pengerukan material sedimen hasil pengolahan biji besi pada 6 unit Sedimen Pond, sebagai tindak lanjut sanksi administrasi yang diberikan oleh Bupati Solok pada tahun 2020.
Dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara, PT. KUATASSI diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas dan kegiatan penambangan dan pengolahan bijih besi yang menghasilkan limbah cair, hingga seluruh rekomendasi teknis dalam Dokumen Kajian Teknis Kolam Pengendapan Hasil Pengolahan Bijih Besi dilaksanakan.
Perusahaan juga diminta untuk mengajukan perubahan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku dan melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Bupati Solok melalui DLH Kabupaten Solok.