Keluarga AS Keturunan Palestina Gugat Pemerintahan Biden
Abadikini.com, WASHINGTON – Sebanyak dua keluarga Amerika Serikat (AS) keturunan Palestina telah menggugat pemerintahan Biden, dengan mengaku bahwa pemerintah tidak berbuat banyak untuk mengevakuasi kerabat mereka yang berasal dari AS yang terjebak di Gaza.
Mereka menilai terdapat perlakuan yang berbeda dari tindakan pemerintahan Biden, tidak seperti yang dilakukan terhadap warga negara Israel yang berkewarganegaraan ganda AS.
Beberapa hari setelah serangan Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan, pemerintah AS mengatur penerbangan sewaan dari Tel Aviv ke Eropa untuk membantu warga AS meninggalkan Israel setelah banyak maskapai penerbangan membatalkan layanan ke negara tersebut.
Departemen Luar Negeri mengatakan pihaknya telah membantu sekitar 1.300 warga dwikewarganegaraan Palestina-AS meninggalkan Gaza dan menghindari pemboman balasan Israel – sebagian dengan mengoordinasikan keluarnya mereka ke negara tetangga Mesir dengan pihak berwenang Israel dan Mesir.
Namun, AS belum mengambil langkah-langkah untuk mengatur penerbangan khusus atau membantu mengamankan keluarnya sekitar 900 warga negaranya, para penduduk dan anggota keluarga yang masih terjebak di Gaza, kata keluarga AS yang menggugat pemerintahan Biden tersebut.
Mereka menilai hal itu melanggar hak konstitusional mereka.
“Ada lebih banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah AS, dan mereka memilih untuk tidak melakukannya demi warga Palestina,” kata Yasmeen Elagha, yang keluarganya terjebak di Gaza dan membantu mengatur gugatan tersebut, dalam sebuah wawancara.
Departemen Luar Negeri menolak berkomentar mengenai proses pengadilan yang tertunda namun seorang juru bicara mengatakan departemen tersebut berupaya untuk mengeluarkan lebih banyak orang Amerika dan anggota keluarga mereka dari Gaza.
Gedung Putih mengajukan pertanyaan mengenai gugatan tersebut ke Departemen Kehakiman, tetapi departemen tersebut belum memberikan komentar.
Gugatan tersebut, yang diajukan pada Rabu di Pengadilan Distrik AS di Indianapolis, menuduh pemerintah federal gagal melindungi warga negara AS di zona perang aktif dan menolak memberikan perlindungan yang sama kepada warga AS keturunan Palestina, yang merupakan hak berdasarkan Konstitusi AS.
Gugatan tersebut bertujuan untuk memaksa pemerintah memulai upaya evakuasi dan menjamin keselamatan warganya “dengan syarat setara dengan warga non-pejuang lainnya di zona perang yang sama.”
Dua penggugat dalam gugatan tersebut adalah sepupu Elagha, yaitu Borak Alagha dan Hashem Alagha, warga negara AS yang sedang belajar ilmu teknik di wilayah pesisir Palestina.
Warga AS yang terdaftar oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai mereka yang ingin meninggalkan Gaza melalui penyeberangan Rafah yang dikuasai Mesir, harus mendapat persetujuan dari Israel dan Mesir.
Tiga warga AS yang disebutkan dalam gugatan tersebut masih belum diizinkan untuk meninggalkan Gaza, kata Elagha, yang tinggal di dekat Chicago.
Maria Kari, seorang pengacara Liga Hak-Hak Sipil Arab Amerika yang mewakili para penggugat, mengatakan organisasinya mengajukan sekitar 40 tuntutan hukum pada bulan pertama konflik atas nama warga negara Palestina yang berkewarganegaraan ganda AS.
“Kami hanya meminta pemerintahan Biden untuk melakukan sesuatu yang telah mereka lakukan terhadap sekelompok warga negara lainnya yang mengalami perang yang sama,” katanya.
Sumber: Reuters