Transaksi Aset Kripto di Indonesia Mencapai Rp104,9 Triliun
Abadikini.com, JAKARTA – Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, hingga Oktober lalu transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp104,9 triliun.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa jumlah investor aset kripto mencapai 18,1 juta pada periode yang sama.
Hal ini menunjukkan, aset kripto cukup diterima di indonesia, sesuai dengan riset Chainalysis yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index bersama negara-negara seperti Nigeria, Vietnam, dan India.
Infrastruktur ekosistem perdagangan kripto di Indonesia terus berkembang, termasuk adanya bursa derivatif kripto, lembaga kliring, lembaga kustodian, dan 32 exchanger atau penyedia perdagangan aset kripto yang sudah terdaftar.
Sementara itu, data global menunjukkan pertumbuhan aset kripto yang signifikan. Kapitalisasi pasar kripto telah mencapai US$1,41 triliun dengan lebih dari 20.000 jenis koin, dan jumlah total investor mencapai 420 juta hingga November 2023. Aset kripto kini dianggap sebagai salah satu kelas aset yang menarik bagi investor ritel dan institusional.
Terkait regulasi, peraturan pemerintah untuk mengawasi perdagangan kripto di Bursa Kripto sedang dalam tahap finalisasi.
Pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dijadwalkan dilakukan pada Januari 2025. Landasan pengawasan perdagangan kripto akan diatur dalam peraturan pemerintah turunan dari Undang-undang P2SK, dan draf tersebut sedang dalam proses finalisasi oleh kementerian/lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan OJK.