Usai Afsel, Indonesia Siap Perjuangkan Hak Palestina di Mahkamah Internasional
Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi direncanakan akan memperjuangkan hak masyarakat Palestina dan menentang pendudukan oleh Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada 19 Februari 2024 mendatang.
Tahun lalu, Majelis Umum PBB meminta advisory opinion atau nasihat hukum dari Mahkamah Internasional terkait konsekuensi hukum pendudukan Israel di Palestina. Nasihat hukum dari Mahkamah Internasional tidak mengikat secara hukum. Meski demikian, nasihat hukum ini disebut memiliki bobot hukum dan moral yang besar.
Indonesia sebelumnya telah memberikan pernyataan tertulis soal masukan nasihat hukum ini pada Juli 2023. Pada 19 Februari 2024 mendatang, Retno akan memberikan pernyataan lisan di hadapan Mahkamah Internasional.
Sebelum ke ICJ, Retno mengatakan dirinya meminta masukan ahli hukum internasional. Harapannya, Indonesia bisa memberikan pandangan hukum yang komprehensif untuk menunjukkan pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional karena hukum internasional harus ditegakkan. Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” ujar Retno di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
“Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional. Tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi,” imbuhnya.
Adapun apa yang dilakukan Indonesia sebenarnya berbeda dengan upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional baru-baru ini.
Diketahui, Afrika Selatan belum lama ini menggugat Israel atas tindakan genosidanya di Gaza. Afrika Selatan menilai Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948. Indonesia bukan negara pihak konvensi ini. Namun, Retno mengatakan Indonesia mendukung Afrika Selatan untuk mengadukan Israel di ICJ.