KPU Beri Kelonggaran Paniai dan Simeulue Coblos Susulan Lewati Batas Waktu
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kelonggaran untuk Paniai, Papua Tengah dan Simeulue, Aceh menggelar pemungutan suara susulan (PSS) melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 373 UU Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Akan tetapi nanti ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis, karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024, sehingga batas waktu pemungutan suara ulang Pemilu 2024 adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara serentak.
Idham menjelaskan perlakuan khusus tersebut hanya diberikan kepada wilayah-wilayah yang secara geografis bervariasi. Contohnya, logistik untuk 92 TPS di Paniai yang akan menggelar PSS baru diterbangkan ke Papua Tengah, Jumat (23/2) pagi.
“Kita ketahui penerbangan ke Papua Tengah harus transit di Jayapura, lalu terbang. Lalu, masih ada kegiatan sortir lipat (surat suara). Ini membutuhkan waktu,” katanya.
Hal serupa pun terjadi di pemungutan suara susulan di Simeulue, Aceh. Idham mengatakan saat ini logistik PSS di wilayah itu masih berada di Banda Aceh.
Diketahui, untuk mencapai Simeulue, diperlukan pelayaran paling cepat 12 jam. Sebab itu, PSS di Simeulue kemungkinan akan digelar pada 25 Februari 2024.
“Logistiknya sudah ada, belum lagi butuh waktu pengemasan,” pungkas Idham.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai PAN, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai PSI, Partai Perindo, Partai PPP, dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.