Catat, Melakukan Perselingkuhan Dapat Dijerat Pidana, Berikut Pasalnya

Abadikini.com, JAKARTA – Perselingkuhan merupakan kasus yang banyak terjadi di Indonesia. Pelakunya tidak hanya masyarakat biasa, tetapi menjerat pesohor negeri.

Perselingkuhan bukan hanya masalah moral, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum. Meskipun tidak ada pasal khusus yang secara eksplisit mengatur perselingkuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi tindakan tersebut dapat terlibat dalam beberapa pasal lain yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Perselingkuhan bisa diancam dengan sanksi pidana, meskipun tidak semua kasus bisa diproses secara hukum. Berikut beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku perselingkuhan.

Pasal 284 KUHP:

  • Mengatur tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
  • Hanya bisa diproses atas pengaduan dari suami/istri yang sah.
  • Bukti yang diperlukan cukup kuat, seperti tertangkap tangan atau pengakuan dari pelaku.

Pasal 279 KUHP:

  • Mengatur tentang perzinahan dengan orang yang belum menikah.
  • Ancaman pidananya lebih ringan, yaitu maksimal 5 bulan penjara.
  • Jarang digunakan karena fokusnya lebih kepada perzinahan dalam pernikahan.

Pasal 411 ayat (2) KUHP:

  • Mengatur tentang delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
  • Berlaku untuk kasus perzinahan dan perselingkuhan.

Pasal 338 KUHP:

  • Mengatur tentang perbuatan yang sengaja merusak hubungan suami istri.
  • Ancaman pidananya maksimal 4 bulan penjara.
  • Bisa digunakan untuk kasus perselingkuhan yang disertai dengan bujukan atau rayuan.

Namun, perlu diingat bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tergantung pada situasi dan bukti yang ada. Proses hukumnya pun bisa rumit dan membutuhkan waktu. Mencegah perselingkuhan jauh lebih baik daripada menanganinya. Berikut beberapa tips untuk mencegah perselingkuhan:

  1. Komunikasi yang terbuka dan jujur
    Komunikasi adalah kunci dari sebuah hubungan. Jangan pernah memendam sesuatu dalam hati. Ceritakan semua dengan pasangan agar saling paham antara satu dengan yang lainnya.
  2. Saling menghormati dan menghargai
    Setiap orang butuh dihargai, termasuk dengan pasangannya. Jangan pernah mencari merendahkan pasangan apa pun kondisinya.
  3. Menghabiskan waktu berkualitas bersama
    Quality time bersama pasangan merupakan hal yang mutlak dilakukan. Tidak perlu mahal, cukup makan malam atau menonton tayangan favorit bersama.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot -