Sejak 2004 MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Bagaimana dengan 2024?
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan umum (pemilu) 2024. Namun gugatan dari pasangan calon (paslon) satu dan tiga pun dilayangkan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku paslon satu secara resmi mengajukan gugatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Tim Hukum AMIN membawa tumpukan berkas sebagai barang bukti untuk memperkuat gugatan hukum tersebut.
Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena banyak keputusan KPU yang dianggap merugikan AMIN. Misalnya memfasilitasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres hingga penggunaan alat atau fasilitas negara.
Sementara paslon tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu telah diterima oleh MK pada Sabtu (23/3/2024).
Setidaknya ada beberapa inti dari pengajuan gugatan ke MK tersebut.
Diantaranya pertama, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Pemilu 2024 ini.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis persoalan diskualifikasi ini diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.
Kedua, adalah memohon kepada MK untuk menyetujui pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Indonesia. “Kami meminta MK membatalkan putusan KPU yang sama-sama kita dengan beberapa hari yang lalu. Dan meminta KPU untuk melakukan pemilihan ulang, itu intinya yang kami lihat,” ungkap Todung Lubis.
Melansir cnbcindonesia Minggu (24/3/2024) gugatan ke MK pada dasarnya sudah pernah terjadi sejak pertama kali pemilu dilaksanakan yakni pada 2004. Selain itu, gugatan pada pemilu 2009, 2014, 2019 pun pernah terjadi.
Gugatan 2004
Dilansir dari detik.com, Wiranto-Wahid mendaftarkan gugatan sengketa pemilu pilpres 5 Juli 2004 ke MK.
Dalam pendaftaran gugatan, pasangan capres-cawapres Wiranto-Wahid mengajukan 2 tuntutan, yaitu: membatalkan SK KPU 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara capres cawapres dan menuntut perhitungan ulang.
Namun hasilnya adalah majelis hakim MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilpres yang duajukan oleh pasangan Wiranto-Wahid. Majelis hakim menilai bahwa selama persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil hilangnya suara sebanyak 5.438.660 di 26 provinsi.
Gugatan 2009
Dalam pemilihan presiden (pilpres) 2009, Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto merasa tidak terima dengan hasil bahwa SBY sebagai petahana mampu menang dengan suara yang cukup besar.
Kendati demikian, sidang sengketa hasil pilpres 2009 akhirnya sampai pada tahap akhir dengan pembacaan putusan oleh Ketua MK Mahfud MD. Majelis hakim konstitusi secara aklamasi menolak gugatan pasangan JK- Wiranto dan Mega-Prabowo.
Alasan penolakan gugatan 2 pasang capres-cawapres ini didasarkan karena bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dan terstruktur tidak terbukti. Hal-hal lain yang terkait teknis yang dijadikan alasan menggugat juga tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran secara massif dan sistematis.
Gugatan 2014
Pada saat itu, Prabowo berpasangan dengan Hatta Rajasa dan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Ketika itu pasangan ini menuding ada sejumlah kejanggalan proses pemilu di 52.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat itu Prabowo-Hatta bersaing dengan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yang akhirnya keluar sebagai pemenang.
Hasilnya, pada 21 Agustus 2014, MK akhirnya menolak seluruh gugatan PHPU kubu Prabowo karena tidak terbukti adanya kecurangan Pilpres 2014 yang masif, sistematis dan terstruktur. Majelis hakim MK saat itu diketuai oleh Hamdan Zoelva.
Gugatan 2019
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (24/5/2019).
Setelah menggelar rangkaian persidangan, MK pun mengambil putusan pada Kamis (27/6/2019). Hasilnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan Pilpres 2019-2024 yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi.