KPU Sebut Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Anies Tidak Berkualitas
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Salah satu alasannya karena para ahli dan saksi yang dihadirkan kedua pemohon tidak berkualitas.
“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dibilang ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas. Nah kalau begitu, sekali lagi tentu itu yang akan dipertimbangkan oleh mahkamah dalam persidangan, yang dipertimbangkan adalah fakta persidangan yang diajukan di dalam persidangan, bukan di luar,” ujar Hasyim di gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Apalagi, kata Hasyim, dalam permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tak terdapat dalil selisih perolehan suara yang menjadi obyek sengketa pemilu di MK sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 473 UU MK Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sampai dengan pemeriksaan terakhir hari ini, tidak ada sama sekali soal suara saya di TPS ini mestinya sekian tapi di tulis KPU sekian, tidak ada. Oleh karena itu sebagaimana kita saksikan, majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan,” ungkap Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan KPU akan mempertahankan keputusan KPU soal perolehan suara pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. KPU, kata Hasyim, sudah menyerahkan alat bukti-alat bukti yang memperkuat keputusan KPU soal perolehan suara Pilpres, formulir D hasil dari seluruh kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
“Kami dari KPU berusaha mempertahankan apa yang dikerjakan oleh KPU, berkaitan dengan perolehan suara di antaranya adalah alat bukti formulir D hasil di tingkat kecamatan dan di tingkat kabupaten. Jadi yang di kecamatan ada 7277 kecamatan, di kabupaten ada 514 kabupaten/kota dan form D hasil di 38 provinsi kami sampaikan Sebagai alat bukti,” jelas Hasyim.
“Kami berikan keterangan, apakah ada selisih atau tidak, apakah ada keterangan keberatan atau tidak, ada tanda tangan oleh masing-masing saksi atau tidak. Ini sebagai cara kami untuk berbicara dalam persidangan. Kami yakin pasti hakim MK pasti mempertimbangkan apa yang didalilkan dan apa yang dibuktikan oleh masing-masing pihak, termasuk apa yang dijawab oleh KPU sebagai termohon, bukti apa yang diajukan oleh pihak KPU,” pungkas Hasyim menambahkan.