Polisi Ingatkan Masyarakat Terkait Modus Ganjal Kartu ATM
Abadikini.com, KUDUS – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan warga untuk mewaspadai aksi kejahatan untuk menguras uang nasabah di rekening bank dengan modus mengganjal kartu ATM di mesin ATM untuk mencuri kode keamanan (Pin) beserta kartu ATM-nya.
“Jika menghadapi permasalahan kartu ATM tertelan atau tidak bisa keluar dari mesin ATM, sebaiknya langsung lapor ke lembaga perbankan terkait. Kalaupun ada yang menawarkan bantuan, lebih baik lapor ke bank saja,” kata Waka Polres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha didampingi Kasat Reskrim AKP danang Sri Wiratno dan Kasi Humas AKP Antonius Purdiyanto saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres Kudus, Selasa (16/4/2024).
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus nasabah Bank BRI yang uangnya di rekening terkuras habis oleh komplotan penjahat, kata dia, berawal ketika mendapatkan bantuan dari orang tidak dikenal di mesin ATM Rendeng Kudus pada 2 Maret 2024.
Korban berinisial DB, kata dia, saat itu memang melakukan transfer uang, kemudian kartu ATM-nya ternyata tidak bisa keluar dari mesin ATM.
Lantas ada orang yang membantu, termasuk menyarankan korban untuk mencoba menarik sejumlah uang terlebih dahulu. Kemudian korban diminta untuk melapor ke pihak bank.
“Ternyata bujukan orang yang tidak dikenal untuk mengambil uang tunai, merupakan alibi komplotan pelaku pengganjal kartu ATM untuk mengetahui kartu PIN ATM korban karena ada pihak yang mengingat pin ATM korban,” ujarnya.
Korbannya sendiri baru sadar ketika dirinya lapor ke Bank BRI pada 4 Maret 2024 untuk mengecek rekening tabungannya, ternyata saldonya habis karena uang sebanyak Rp993 juta sudah diambil kompolotan pengganjal kartu ATM.
Setelah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kudus, kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi mesin ATM tempat pengambilan uang ternyata rusak. Sedangkan rekening koran milik korban juga dikuras pelaku.
“Pengambilan uang korban melalui agen Brilink yang dijumpai dalam perjalanan dari Kudus hingga ke Bogor. Penarikan maksimal Rp200 juta sesuai ketersediaan saldo agen Brilink terkait,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, akhirnya Polres Kudus berhasil menangkap satu dari empat komplotan pelaku pengganjal kartu ATM di mesin ATM berinisial “SE” di rumahnya di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, dua pekan setelah menerima laporan.
Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan uang tunai Rp5 juta serta mobil Brio yang dibeli dengan uang hasil kejahatan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
SE mengakui mengganjal mesin ATM dengan potongan botol kemasan air mineral dan lem yang sudah dimodifikasi. Setelah itu, dirinya bersama teman lainnya menunggu nasabah yang mengambil uang di ATM.
“Uangnya dibagi berempat, masing-masing juga membeli mobil dan sebagian uangnya digunakan untuk bersenang-senang,” ujarnya.
sumber: Antara