Catat, Kumpul Kebo Bareng Pacar Bisa Dipidana
Abadikini.com, JAKARTA – Tinggal serumah dengan pacar atau pasangan yang belum menikah biasa disebut kumpul kebo menjadi sebuah praktik yang semakin umum terjadi di masyarakat Indonesia.
Di satu sisi, praktik ini dianggap sebagai bentuk komitmen dan kemandirian pasangan muda yang ingin membangun kehidupan bersama. Namun, di beberapa negara termasuk Indonesia ada undang-undang yang mengatur terkait tinggal bersama di satu rumah, terutama jika mereka bukan suami istri.
Secara hukum, pasangan tidak menikah tetapi tinggal bersama dalam satu rumah tidak secara eksplisit dilarang. Namun, terdapat pasal-pasal yang berpotensi menjerat pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan, seperti:
Pasal 411 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.”
Sedangkan pada Pasal 412 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Perlu dicatat bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat tergantung pada laporan dan bukti. Pasangan yang tinggal serumah tidak otomatis terjerat hukum, kecuali jika ada pihak yang melapor dan terdapat bukti kuat tentang perbuatan perzinahan atau cabul.
Pada akhirnya, keputusan untuk tinggal serumah dengan pacar adalah hak dan tanggung jawab Anda dan pasangan. Pastikan Anda mempertimbangkan semua aspek dengan matang sebelum mengambil keputusan.