DKPP Dalami Kasus Dugaan Asusila Yang Dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih mendalami berkas aduan terkait dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pendalaman itu untuk verifikasi materiel.
“Untuk verifikasi administrasi sudah selesai, sedangkan untuk verifikasi materiel sedang dalam proses,” katanya dilansir dari CNBCIndonesia Jumat (26/4/2024).
“Ada beberapa pendalaman yang masih dilakukan,” tambahnya.
Kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan menyebut berkas aduan dugaan asusila Hasyim Asy’ari telah dinyatakan lengkap. Ada pun dalam hal ini, pengadu sekaligus terduga korban merupakan seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
“Sudah dinyatakan lengkap [berdasarkan verifikasi materiel],” kata Aristo kepada wartawan, Jumat (26/4).
Aristo menyebut saat ini pihaknya tinggal menunggu DKPP mengeluarkan jadwal sidang. Menurutnya, sidang akan dilaksanakan secara tertutup untuk melindungi informasi pribadi korban yang berpotensi terungkap selama persidangan.
“Akan tertutup rasanya, karena banyak informasi pribadi,” ujar dia.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP buntut dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) sore.
“Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Aristo di DKPP.
Aristo menyebutkan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu yakni bukti percakapan hingga foto-foto.
Menurutnya, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.
Meski terpisahkan jarak, kata dia, Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut.
Aristo menyebut petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.
“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucapnya.