MK Mulai Sidang PHPU Pileg 2024 Hari Ini
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (29/4/2024), kembali melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Setelah sebelumnya menuntaskan PHPU untuk sengketa Pilpres, kali ini MK akan menyidangkan untuk sengketa Pileg 2024.
Sidang sengketa Pileg 2024 akan dimulai pukul 08.00 WIB dan seterusnya berlangsung di Gedung MK RI Jakarta Pusat. Nantinya sidang akan berjalan dalam rentang waktu 30 hari.
Para hakim MK yang berjumlah 9 orang akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 ke dalam tiga panel dengan komposisi masing-masing tiga orang hakim.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sengketa Pileg terdapat total 297 perkara. Ratusan perkara tersebut terdiri dari pemohon yang berunsur dari partai dan perseorangan calon anggota legislatif.
“Total 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata Fajar, seperti dikutip Senin (29/4/2024).
Kemudian, pada sengketa Pileg nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertindak sebagai termohon.
Komisioner Divisi Hukum KPU Republik Indonesia, Muhammad Affifudin mengatakan pihaknya sudah siap menjalani sidang lanjutan untuk sengketa Pileg 2024 yang dimulai pagi hari ini.
“KPU RI telah siap untuk menghadapi permohonan 285 permohonan PHPU dari anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu,” kata Afifudin melalui pesan singkat.
Afif, sapaan akrabnya, mengatakan agenda pertama pada hari ini adalah pemerikasaan pendahuluan. Dia memastikan, KPU telah melakikan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK.
“Alat bukti dan jawaban mulai diserahkan dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024,” jelas dia.
Sebagai termohon, Afif juga memastikan KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan.
“Delapan kantor hukum tersebut berpengalaman untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon,” ungkapnya.